PELAKSANAAN TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DI LUBUK SIKAPING, KABUPATEN PASAMAN DITINJAU DARI PREPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Zelfia Khairani Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Muhammad Taufiq Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i1.440

Keywords:

Pinjaman Online, Ekonomi Islam

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin maju memudahkan dan membuka kemungkinan bagi setiap orang untuk mendirikan perusahaan. Tahun demi tahun, teknologi selalu mengalami perkembangan yang signifikan, dengan tujuan untuk menciptakan teknologi yang lebih modern yang mampu membawa perubahan besar untuk mendukung setiap tugas manusia. Contoh platform layanan keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech adalah pinjaman online. Praktik bisnis peer-to-peer lending (P2P lending) menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online tanpa batasan geografis atau waktu, selama perangkat yang digunakan, seperti smartphone dan komputer, dapat terhubung ke internet. Hal ini sangat memudahkan masyarakat terutama yang belum memiliki akses layanan perbankan. . Namun ada banyak masyarakat yang juga terberatkan dengan adanya pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dekskriptif kualiatati. Hasil penelitian ini injaman online di bolehkan jika terhindar dari usur riba, gharar, maysir, sera tidak adanya yang terzolimi dalam transaksi pinjaman online tersebut.Hanya saja masyarakat pinjaman online perlu jeli dalam memilih dan menggunakan pinjaman online

References

Al-Amin, Al-Amin, Wira Andespa, and Husnul Bashir. 2022. “Peran Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Sidogiri Unit Cabang Sui Kunyit Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Di Desa Sui Kunyit Hulu.” BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu 1(6): 1214–27.

Amin, Al-Amin, and Muhammad Muhammad Taufiq. 2023. “Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 12(2): 163–69.

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. 2022. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2(1): 73–87.

Doni, Amsah Hendri, Al-Amin Al-Amin, and Fifa Alfiona. 2022. “LITERATUR REVIEW: EFEK PENDAPATAN DAN SUBSTITUSI DITINJAU DARI EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Syariah (JIEMAS) 1(3): 144–51.

Doni, Amsah Hendri, Fifa Alfiona, Wira Andespa, and Al-Amin Al-Amin. 2022. “PENGANGGURAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DAN KOVENSIONAL.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Syariah (JIEMAS) 2(1): 1–10.

Fitra, Arinda Elsa. 2021. “Dilema Pinjaman Online Di Indonesia : Tinjauan Sosiologi Hukum Dan Hukum Syariah َ.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Volume2 19(2): 109–19.

MA, Fadlan. 2019. “Konsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Antimicrobial Agents and Chemotherapy: 1–22.

Nst, M. Ziqhri Anhar, and Nurhayati Nurhayati. 2022. “Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah.” Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah) 5(1): 899–908.

Nurfalah, Irfan, and Aam Slamet Rusydiana. 2019. “DIGITALISASI KEUANGAN SYARIAH MENUJU KEUANGAN INKLUSIF : KERANGKA MAQASHID SYARIAH.” Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi 11(1): 55–76.

Pangestika, F W, and T Ulfatun. 2022. Pemanfaatan Pengunaan E-Commerce Shopee Sebagai Media Promosi Online (Studi Kasus Sambel Cumiku Purwodadi). eprints.ums.ac.id.

Supriyanto, Edi, and Nur Ismawati. 2019. “Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis.” Jurnal Sistem Informasi, Tekhnologi Informasi dan Komputer 9(2): 100–107.

Wahyuni, Raden Ani Eko, and Bambang Eko Turisno. 2019. “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(3): 379–91.

Downloads

Published

2023-02-10

How to Cite

Khairani, Z., & Taufiq, M. . (2023). PELAKSANAAN TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DI LUBUK SIKAPING, KABUPATEN PASAMAN DITINJAU DARI PREPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(1), 125–133. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i1.440

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.