Analisis Penerapan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada CV Putri Prima Mandiri

Authors

  • Muhammad Dzikri Mudzakir Bastiawan Universitas Teknologi Digital
  • Ita Suryanita Supyan Universitas Teknologi Digital

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurimea.v5i3.972

Keywords:

VAT; Ph Article 23; CV Putri Prima Mandiri; Taxation.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN dan PPh Pasal 23 pada CV Putri Prima Mandiri, untuk mengetahui bagaimana cara pelaporan PPN dan PPh Pasal 23 pada CV Putri Prima Mandiri, untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran PPN dan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh CV Putra Prima Mandiri, untuk mengetahui saluran pelaporan apa saja yang digunakan oleh CV Putri Prima Mandiri dalam melaporkan PPN dan PPH Pasal 23 serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami oleh CV Putri Prima Mandiri dalam menerapkan PPN dan PPh Pasal 23. CV Putri Prima Mandiri yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang general supply dan bertempat di Bandung. Desain penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus. Fokus penelitian meliputi proses perhitungan, pembayaran, pelaporan, saluran pelaporan, serta kendala yang dihadapi dalam penerapan kedua jenis pajak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Putri Prima Mandiri telah melakukan penerapan dengan melakukan perhitungan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, perhitungan masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel, yang berpotensi menimbulkan kesalahan. Pelaporan PPN dan PPh Pasal 23 dilakukan secara elektronik melalui platform DJP Online, dan pembayaran PPN dan PPh dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank BJB. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, masalah teknis seperti gangguan jaringan, dan kesalahan administratif akibat ketergantungan pada sistem manual. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif.

Kata kunci: PPN, PPh Pasal 23,  Perpajakan.

References

Darmawati, I., & Gunardi. (2023). Analisis penerapan PPN dan PPH Pasal 22 atas pengadaan barang di Balai Jembatan Kementrian PUPR. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis, 5(2), 1-15. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i3.1469

Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tarif pajak penghasilan Pasal 23. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id

Hardani. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang ketentuan umum, tarif pajak pertambahan nilai dan pengecualian pengusaha kena pajak.

Kurniawan, A., Purwanti, M., & Lidiawati, E. (2017). Pemahaman wajib pajak, sosialisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Star, 14(1), 1-15.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan edisi terbaru. Penerbit Andi.

Nandavita, A. (2022). Perpajakan. Literasi Nusantara.

Oktania, M., & Syafina, L. (2022). Analisis penerapan PPh 23 pada PT. Prima Indonesia Logistik. Jurnal Manajemen Akuntansi, 2(2), 1-10. https://doi.org/10.36987/jumsi.v1i4.2698

Oktavianti, W. N., Elim, I., & Wangkar, A. (2019). Analisis penerapan PPh 23 atas jasa penyiaran serta perlakuan akuntansi pada LPP TVRI Sulut. Jurnal EMBA, 7(2), 1-12. https://doi.org/10.35794/emba.v7i3.25145

Purwanti, M., & Surini. (2016). Pengaruh e-Registration, e-SPT dan e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Star, 13(2), 1-15. https://doi.org/10.55916/jsar.v13i2.84

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 82.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.

Salsabila, Fadillah, N., & Kurniawan, A. (2024). Analisis sistem pemungutan, pelaporan, dan ketaatan membayar pajak pertambahan nilai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung. Jurnal Star, 21(3), 1-20.

Susilawati, & Nining. (2016). Pemahaman wajib pajak kualitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Star, 13(3), 1-15.

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

Muhammad Dzikri Mudzakir Bastiawan, & Ita Suryanita Supyan. (2025). Analisis Penerapan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada CV Putri Prima Mandiri. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 5(3), 31–41. https://doi.org/10.55606/jurimea.v5i3.972

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.