PERCEPTION ANALYSIS OF CORPORATE TAXPAYER'S UNDERSTANDING OF LAW NUMBER 28 YEAR 2007 CONCERNING GENERAL PROVISIONS AND TAXATION PROCEDURES
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurimbik.v2i1.102Keywords:
Wajib Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemahaman.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak badan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan analisis deskriptif. Variabel dalam penelitian adalah variabel pemahaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (X), yang selanjutnya disebut Identitas Wajib Pajak (XA), Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (XB), Pembukuan/Pencatatan (XC), Keberatan dan Banding (XD), Penyidikan dan Pemeriksaan (XE). Hasil penelitian menyatakan bahwa Wajib pajak badan paham dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Identitas Wajib Pajak dengan mean: 3,216, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan mean: 2,91., Pembukuan atau Pencatatan dengan mean: 3,001. Keberatan dan Banding dengan mean: 2,772. Dan terkait Penyidikan dan Pemeriksaan dengan mean: 2,76.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.