ANALISIS PENYEBAB PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI

Studi Kasus: Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi

Authors

  • Nurul Sakinah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Habibatur Ridhah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.524

Keywords:

Penyebab Penolakan Klaim, Asuransi Kerugian, Syariah

Abstract

Perusahaan asuransi syariah menanggung risiko atas kerugian yang mencakup kehilangan, kerusakan dan kecelakaan bagi peserta asuransi yang terikat pada perusahaan asuransi. Peserta yang terjalin dengan perusahaan asuransi bisa mengajukan klaim atas kerugian yang dirasa. Pemeriksaan juga pengkajian terhadap berkas permohonan klaim hingga polis yang menjadi akta perikatan ditinjau perusahaan asuransi yang berperan dalam menilai dan menjamin kerugian perorangan ataupun badan hukum. Oleh karena nya, penolakan klaim dimungkinkan bila tidak sesuai kontrak (akad). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab penolakan klaim asuransi kerugian syariah dan prosedur serta penyelesaian yang dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi dalam menolak klaim yang diajukan pemohon. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang pengumpulan data nya dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data pada tahap pengkategorisasian hasil wawancara sesuai masalah penelitian dan reduksi data serta penyajian data dalam bentuk naratif guna memahami apa yang terjadi hingga berahir ke tahap penarikan kesimpulan yang menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ialah Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi  menolak penunaian klaim yang dimohon pihak yang terikat dengan Asuransi tersebut disebabkan atas risiko peserta tidak ditangguhkan dalam polis dan estimasi nilai kerugian yang dialami tertanggung di bawah 71% dari harga sebenarnya, kerusakan nya kecil dibandingkan jenis perlindungan Total Loss Only yang menanggung estimasi kerusakan lebih dari 75%, harga sebenarnya. Penolakan klaim dinyatakan dalam surat tolak, tertanggung yang kurang menerima pernyataan tersebut dapat mengkonfimasi ke perusahaan disertai dengan perhitungan rincian estimasi yang dilakukan pemohon. Untuk selanjutnya dicek oleh Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi guna diberikan jawaban perihal pelaporannya.

References

Ajib, Muhammad. (2019). Asuransi Syariah. Lentera Islam

Alrasyid, Harun et al (2022). Pengantar Ekonomi Islam. Padang: Global Eksekutif Teknologi

Najamuddin., & Metusalach. (2022). Metode Penelitian Perikanan Tangkap. Yogyakarta: PT. Nas Media Pustaka.

Suparmin, Asy’ari. (2019). Asuransi Syariah: Konsep Hukum dan Operasionalnya. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Sharuddin, Desmadi. (2016). Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah. Jakarta: Prenadamedua Group

Fratiwi, Dwita., & Atika. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penolakan Suatu Klaim Nasabah Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Medan): EKOMA. Jurnal Ekonomi, Manajemen Akuntansi, 1(2), 171

Hasanah, Rian., Hamdani, I., & Hakim. H. (2018). Tinjauan Terhadap Proses Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan Pada PT. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia: Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 215-216

Girsang, Junimart., Lu, S., Febri. J. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Aatas Kehilangan Kendaraan Bermotor: Universitas Internasional Batam, 8

Mahfud, Imam. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Syariah: Madani Syariah, 4(1), 18

Parsaulian, Baginda. (2018). Prinsip dan Sistem Operasional Asuransi Syariah, ta’min, takaful atau tadhamun di Indonesia: IAIN Bukittinggi. Jurnal Ekonomika Syariah, 2(2), 185

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Sakinah, N. ., & Ridhah, H. . (2023). ANALISIS PENYEBAB PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI : Studi Kasus: Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(2), 295–306. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.524