

Jurnal Ilmiah Teknik Informatika dan Komunikasi (JUITIK) adalah publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian bidang ilmu Teknik dan Informatika, sebagai media bagi para dosen, guru, peneliti dan para praktisi dalam bidang Teknik dan Informatika dari seluruh Indonesia, dalam melakukan pertukaran informasi tentang hasil-hasil penelitian terbaru yang telah dilakukan. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini dibuat berdasarkan Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Kode etik publikasi merupakan norma yang harus dipatuhi oleh penulis yang akan mempublikasikan karya ilmiahnya dalam media publikasi, meliputi:
Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin Redaksi
Tugas dan Tanggung Jawab Editor
Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari
Etika Penulis
Kode etik yang wajib dipenuhi oleh para Penulis yang akan mempublikasikan artikel ilmiahnya pada Jurnal Teknik:
Jika artikel telah dinyatakan diterima, penulis diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan Pengarang tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah yang ditangatangani di atas materai oleh penulis utama
Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegation of Research Misconduct):
Pelanggaran penelitian dan publikasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik dan berpotensi memengaruhi keabsahan temuan ilmiah.
Bentuk dugaan pelanggaran meliputi:
Fabrication: pembuatan data, hasil, atau informasi penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
Falsification: perubahan, manipulasi, atau penghilangan data dan hasil penelitian sehingga tidak lagi merepresentasikan kondisi yang sebenarnya.
Plagiarism: penggunaan karya, gagasan, atau hasil penelitian pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
Duplicate publication: penerbitan ulang karya yang sama atau sangat tumpang tindih tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
Citation manipulation: penggunaan sitasi secara tidak wajar untuk memengaruhi indikator sitasi atau keuntungan tertentu.
Peer review manipulation: tindakan memengaruhi proses penelaahan melalui identitas palsu, penunjukan reviewer tidak sah, atau praktik manipulatif lainnya.
Authorship misconduct: pencantuman, penghilangan, atau perubahan kepengarangan secara tidak sah.
Penyembunyian konflik kepentingan material, penggunaan data tanpa izin, pelanggaran kerahasiaan, atau tindakan tidak etis lainnya yang dapat memengaruhi integritas penelitian.
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Konflik kepentingan merupakan keadaan ketika kepentingan pribadi, finansial, profesional, kelembagaan, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, dan keputusan editorial.
Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan oleh pihak lain. Seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara transparan.