Suatu Tinjauan Yuridis Tentang Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Bina Eradany Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55606/sinov.v5i1.577

Keywords:

Juridical Review, Supervision, Criminal Investigator

Abstract

Initially the criminal justice system consisted of 3 (three) sub-systems, namely the police, courts and correctional institutions. The prosecutor's office is not considered as a sub-system that stands alone, considering that the prosecutor is considered as part of the judicial sub-system with all its activities in court. As a system, the workings of the criminal justice system are supported by the four components above, which are reflected in the Indonesian criminal procedural law which is based on the Criminal Procedure Code. Whereas the relationship between the Police and the Prosecutor is regulated in Article 1 point 1-5 of the Criminal Procedure Code, investigators are state police officials with investigative duties. Whereas Article 1 number 6-7 which regulates the official who is authorized as a public prosecutor is the Prosecutor. This separation is strictly regulated in article 284 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code which states that it is only transitional in nature. Supervision of the Prosecutor's Office as an investigator and Prosecutor according to the Criminal Procedure Code and other regulations in dealing with corruption cases has been clearly regulated in the Criminal Procedure Code (article 284) which the legislators made to separate investigations for the Police and prosecution for the Prosecutor's Office. This separation implies an inter-agency oversight that must work in order to achieve the goal of real material justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Mun’in Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta, 1982.

Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.

Ariffin Omar, Korupsi dan Nilai-nilai Spritual, Lembaga Studi Pembangunan, Jakarta, 1986.

A.A.G. Peters, Het Streven Naar Een Nieuw Methode van Strafrechtsonderwijs, dikutip dari buku Joko Prakoso, Tugas dan Peranan Jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Catherine Elliot, French Criminal Law, Portland: Willian Publishing, 2001.

Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Washington: West Group Publishing, 1989.

Indriyanto Seno Adji, Arah Sistem Peradilan Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Oemar Seno Adji dan Reban, 2001.

Ismail Saleh, Ketertiban dan Pengawasan, Haji Masagung, Jakarta, 1988.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Komariah Emong Sapardjaya, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2002.

Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002.

L.J. van Aperldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976.

Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

O.C. Kaligis, The Birth of a Convention Against Corruption, Yarsif Watampone, Jakata, 2003.

P.J.P. Tak, The Dutch Criminal Justice System, second edition, Den Haag: Bibliotheek WODC, 2003.

Paul B. Weston & Kenneth M. Wells, The Administration of Justice, second edition, Englewood Cliff: Prentice Hall, Inc, 2003.

Pedoman Kerja Reserse Kriminil, Komando Kepolisian RI Direktorat Reserse Kriminil, Jakarta, 1971.

R.Soesilo, R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor, 1980.

Romli Atmasasmita dikutip Edy Suandi Hamid dan M. Sayuti (editor), Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Cetakan I, Aditya Media, Yogyakarta, 1999.

RM. Surachman & Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara: Peranan dan Kedudukannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Sukarton Matmasudjono, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989.

S. Adiwinata, Kamus Istilah Hukum Latin-Indonesia, Cetakan I, Intermasa, Jakarta, 1977.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Steve Uglow, Criminal Justice, second edition, London: Sweer & Maxwell, 2002.

Satriyo, Ketidakterpaduan antara Polisi dan Jaksa dalam Penyidikan, FISIP UI, Jakarta, 1996.

Tim Hukum Universitas Indonesia, Sinkronisasi Ketentuan Perundang-undangan Mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Penerapan Asas-asas Umum, Jakarta, 2001

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018, Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Editama, 2008, hlm.87.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta, Hlm. 32

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 , Jakarta, Balai Pustaka, 1989. Hal. 219. Djanius Djamin, Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007, hal.8.

Djoko Asmoro, Petunjuk Perencanaan Trotoar no.007/T/BNKT/1990Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Januari, Jakarta, 1990,

Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Pustaka Setia : Bandung,2015, Gilang Permadi, S.S, PKL Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini!, Yudhistira : Jakarta, Cetakan Pertama, 2007,

H.Salim HS, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Prasada, Jakarta, Hal 49-50 Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan, Yogyakarta, cetakan 1, GENTA Publishing, Hal 5 Hermin Kadiati Koeswadji, Hukum Pidana Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hlm. 129.

Jacky miner, Teori Pertambangan I, (online) http://www.http./teori-pertambangan-i.html, diakses pada tanggal 28 Maret 2022 pukul 10.00 WIB..

Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan PilarPilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM ,Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006,. Hlm. 386.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Penerbit Alumni : Bandung, 2012 Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm 59.

Muhammad Erwin, “Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup”, (Bandung: PT. Refika Aditama), Cetakan Kelima, 2019, 49.

Muhsin Aseri, “Ilegal Mining dalam Perspektif Hukum Islam”.

Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1984, Jakarta, Hlm. 157.

Muladi, Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009).Hlm. 4.

Nomensen Sinamo, “Pokok-Pokok Hukum Lingkungan Berbasis Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia”, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2018), 71.

Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup, Djembatan, Jakarta, 2001, Hlm. 51-52.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Kencana Persada, 2012. Hlm. 15.

Redi Ahmad, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, 2017, h 37.

Rena Yulia, Viktimologi (Pelindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010, hlm.85.

RM Gatot Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, 1991, Sinar Grafika, Jakarta, Hal 14 Dalam Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Penegakan 404 Journal on Education, Volume 02, No. 04, Mei-Agustus 2020, hal. 397-404

Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Yogyakarta, Cetakan 1, Graha Ilmu, Hal 78.

Ruslan Renggong, “Hukum Pidana Lingkungan”, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), 10.

Ruslan Renggong, “Hukum Pidana Lingkungan”, (Jakarta: Prenadamedia Group: 2018), 143.

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta Storia Grafika, 2002, Hal 204.

Satipto Rahardjo.tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, hlm. 15.

Sidharta, Fenomena Pedagang Kaki Lima Dalam Sudut Pandang Kajian Filsafat Hukum dan Perlindungan Konsumen, Humaniora, Vol. 5 No, 2014

Siswantoro Sumarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2004, Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 5.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 1983, Rajawali Press, Jakarta, Hlm.47.

Solehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto, 1990 Hal. 38. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Bandung: Alumni, 1996. Hlm. 111.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 160.

Sudrajat Nandang, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia, Pustaka Yustisia, 2013, Yogyakarta. Hal 77.

Susilo Y. E B, 2003. Menuju Keselarasan Lingkungan Memahami Sikap Teologis Manusia Terhadap Pencemaran Lingkungan. Surabaya (ID): Averroes Press.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2010 Hal 48-49. Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010,

Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2023-07-22

How to Cite

Bina Eradany. (2023). Suatu Tinjauan Yuridis Tentang Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 5(1), 192–201. https://doi.org/10.55606/sinov.v5i1.577

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.