URGENSI PENGAWASAN METROLOGI LEGAL DALAM MEWUJUDKAN KABUPATEN SEMARANG YANG TERTIB UKUR

Authors

  • Nurti Lestari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/sinov.v5i1.215

Keywords:

Metrologi Legal, Tera/Tera Ulang, Pengawasan, UTTP

Abstract

Kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan tera/tera ulang dan pengawasan metrologi legal sebagai upaya perlindungan konsumen telah dilimpahkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang telah melaksanakan kegiatan metrologi legal secara mandiri sejak 14 Februari 2019. Kajian ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian di wilayah Kabupaten Semarang. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah meliputi urgensi pelaksanaan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Semarang, faktor penghambat, serta solusi dalam mengatasi faktor- faktor tersebut sebagai upaya mewujudkan daerah tertib ukur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan studi kasus di Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Semarang sangatlah penting. Kendala yang dihadapi oleh UPTD Metrologi Legal berupa belum tersedianya SDM Pengawas Kemetrologian, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP), serta kurangnya sarana dan prasarana. Pelaksanaan pengawasan metrologi legal sebagai bentuk perlindungan konsumen berperan penting dalam penilaian Daerah Tertib Ukur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarisa, Suhufa. (2021). Urgensi Pelaksanaan Pengawasan Kemetrologian Legal Guna Mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Daerah Tertib Ukur. Jurnal Penelitian Administrasi Publik; 7(2):129-144.

Amboro, Florianus Yudhi Priyo, dan Lily Persyadayani. (2021). “Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal terhadap Peningkatan Retribusi Daerah di Kota Tanjungpinang.” Jurnal of Law and Policy Transformation; 6(1):120-139.

Amin, Rusmin. (2020). “Metrologi Legal Outlook 2020-2024: Tantangan di Era Tatanan Baru.” Dipresentasikan pada Pertemuan Teknis Metrologi Legal, Juni 21.

Hadian, Achmad. (2021). Peran Penting Pengawasan Kemetrologian dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen Terhadap Kebenaran Pengukuran, Penakaran dan Penimbangan. Insan Metrologi. 5(3):33-36.

Howart, Preben dan Fiona Redgrave. (2008). Metrologi: Sebuah Pengantar. A Praba Drijarkara & Ghufron Zaid. Jakarta: Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Terjemahan dari: Metrology – in Short.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Putra, Yogie Pratama. (2021). Efektivitas Pengawasan Metrologi Legal oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru (Studi Kasus pada Standarisasi Alat Ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Jurnal Online Mahasiswa FISIP; 8(2):1-16.

Suprayitno, M. (2014). Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Ilmu Administrasi; 11(1): 161–182.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun (1981). Metrologi Legal. 1

April 1981. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintahan Daerah.

September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Jakarta.

Downloads

Published

2022-07-26

How to Cite

Nurti Lestari. (2022). URGENSI PENGAWASAN METROLOGI LEGAL DALAM MEWUJUDKAN KABUPATEN SEMARANG YANG TERTIB UKUR. Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 4(1), 54–65. https://doi.org/10.55606/sinov.v5i1.215

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.